Kategori

Developed By Direktorat Sistem Informasi YPTA 1945 Surabaya

Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya

Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya

Risalah Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya

Untuk selanjutnya Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya disebut dengan YPTA Surabaya. Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya berdiri sejak tahun 1957.

Berdasarkan waktu pendirian YPTA (tahun 1957) dan dengan turunnya UU Yayasan nomor 16 Tahun 2001, maka YPTA telah melakukan penyesuaian dengan membentuk Organ Yayasan yaitu Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan. Sebagaimana pada Pasal 5 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah RI nomor 63 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan UU Yayasan, maka hasil penyesuaian Anggaran Dasar YPTA Surabaya tersebut telah kami beritahukan kepada Menteri Kumham, dan teiah dicatat dalam daftar Yayasan dan diumumkan pada Tambahan Berita Negara RI nomor 64, tahun'2007, bagian Yayasan nomor 783 dan 784.

Kemudian dalam perjalanannya, YPTA Surabaya telah melakukan beberapa kali perubahan Anggaran Dasar Yayasan yaitu perubahan personil pengurus dan Pembina yayasan sebagai berikut :

  1. Pada tahun 2009, terjadi perubahan susunan Pembina dan Pengurus Yayasan yang telah kuatkan dalam AK;e Notaris UNTUNG DARNOSOEWIRJO, SH Nomor 29 tertanggal 15 September 2009. Dan juga telah dilaporkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Notaris dengan surat nomor 195/Yayasan/IX/2009 tanggal 16 September 2009, yang mendapatkan balasan pemberitahuan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum d engan nomor surat AHU- AH.01.08-601, tertanggal 23 Oktober 2009 yang menyatakan sudah diterima dan dicatatkan 5 dalam daftar yayasan.
  2. Pada tahun 2011, terjadi perubahan Pengurus Harian Yayasan (Bendahara Yayasan), dan telah dikuatkan dengan Akte dari Notaris Dian Siiviyana Khusnarini, SH, Nomor 20 tertanggai 12 Agustus 2011. Dan juga telah kami laporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Notaris dengan surat nomor 35/Yayasan/IX/2011 tanggal 05 September 2011, yang mendapatkan balasan pemberitahuan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor surat AHU-AH.O1.08-855, tertanggal 07 Oktober 2011 yang menyatakan sudah diterima dan dicatatkan dalam daftar yayasan. 
  3. Pada tahun 2012, terjadi perubahan Pengurus Pembina Yayasan (Ketua Pembina), dan telah dikuatkan dengan Akte dari Notaris Dian Silviyana Khusnarini, SH, Nomor 07 tertanggal 04 Januari 2012. Dan juga telah kami laporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Notaris dengan surat nomor 06/Yayasan/I/2012 tanggai 05 Januari 2012, yang mendapatkan balasan pemberitahuan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan nomor surat AHU-AH.01.06-54, tertanggal 27 Januari 2012 yang menyatakan sudah diterima dan dicatatkan dalam daftar yayasan. 

Berdasarkan UU Yayasan nomor 16 tahun 2002, Pasal 21 ayat 2, dinyatakan bahwa Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada menteri. Proses perubahan penggantian personil pengurus baik di Pembina maupun di pengurus harian yayasan sudah kami beritahukan ke Menteri melalui Direktur Jenderal AHU, dan telah dicatatkan dalam daftar Yayasan.

Berpegang kepada pasal 21 diatas maka perubahan tersebut (diluar perubahan nama dan kegiatan yayasan) sudah kami laporkan ke menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan sudah dicatat dalam daftar yayasan, baik perubahan tahun 2009, 2011 dan 2012. Demikian halnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 63 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan UU Yayasan, yaitu : 

  • Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oieh Pengurus Yayasan untuk dicatat daiam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Ne-gara RI. (Jadi, segala perubahan Anggaran Dasar Yayasan pada tahun 2009, 2011 dan 2012 telah kami pemberitahuan ke Menteri melalui Direktur Jenderai AHU, sebagaimana penjelasan diatas).
  • Dan Pasal 19 : Ayat (1), menyatakan bahwa : Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tiEfS8 but. Ayat (2); menyatakan bahwa : Perubahan sebagai dimaksud pada ayat (1) mulai beriaku sejak tanggal perubahan data dicatat dalam Daftar Yayasan. 

Menamati Umiang-Undang nomor 16 tahun 2002 dan PP no 63 tahun 2008, bahwa YPTA telah melakukan kewajihannya sebagaimana diperintahkan, yaitu YPTA telah melaporkan ke Menteri melalui Direktur ienderai Administrasi Hukum Umum atas segala penyesuaian dan perubahan Yayasan yang telah diiakukan.